DATA FORGERY




MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

Disusun Oleh:

1.      Raihan wahid cahyadi (12183964)

2.      Nur imamatussolehati (12184367)

3.      Nur hilwatunnisa (12184235)

4.      Astri setio rahmawati (12184103)

5.      Margahayu rahmat wijaya (12184554)

Kelas 12.6B.05

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

BINA SARANA INFORMATIKA

2020


 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

Makalah ini yang berjudul “Data Forgery”. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

                                                          Bekasi, 16 Juni 2021

 

 

                        Penyusun

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.  Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

1.2  Rumusan Masalah

            Berdasarkan Latar belakang ditemukanlah rumusan masalah dari salah satu terkait Cybercrime dengan jenis tema Data Forgery di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya contoh kasus dan solusi nya diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan cybercrime tersebut.

1.3  Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan nya penulisan makalah ini sebagai berikut:

1.      Sebagai nilai kelengkapan tugas dari mata kuliah Etika Profesi IT.

2.      Sebagai ilmu pengetahuan bagi penulis maupun kepada pembaca mengenai Data Forgery.

3.      Sebagai media informasi kepada pembaca akan kejahatan di dunia maya (cybercrime) terutama pada kasus Data Forgery

 

Bab II

Landasan Teori

 

2.1   Teori Cybercrime dan Cyberlaw

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari bahasa inggris, yaitu Cyber yangbermakna dunia maya dan crime bermakna kriminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet komputer  dan dapat mempengaruhi keadaan si pemakai komputer itu sendiri maupun yang di tuju.

Kesimpulan di atas dapat di definisikan Cybercrime merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan oranglain menggunakan teknologi komputer khususnya internet. Seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan di dalam dunia internet yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cybercrime.

Berbeda definisi jika Cybercrime sendiri itu berupa bentuk kejahatan di dunia internet. Cyberlaw adalah ruang lingkup yang meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan perorangan atau subyek (permasalahan) dengan menggunakan atau memanfaatkan teknologi internet/elektronik dan memasuki dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw sendiri sangat dibutuhkan setiap negara, kaitannya dengan pencegahan tindak pidana criminal, dan menanggulangi penanganan kejahatan serta diperlukan untuk keamanan system

Menurut Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup cyberlaw dalam beberapa hal diantaranya:

1.      Copyright (hak cipta).

2.      Trademark (hak merk).

3.      Defamation (Pencemaran nama baik).

4.      Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah, dll).

5.      hacking Viruses

6.      Illegal Acces

7.      Regulation Internet Resource (meretas dan pengaturan sumber daya internet)

8.      Privasi (keamanan pribadi)

9.      Dutty Care (kehatian)

10.  Criminal Liability (kejahatan IT)

11.  Prosedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyeledikan, dll)

12.  Electronic Contac (transaksi elektronik)

13.  Robery (Pencurian lewat internet)

14.  Pornografi

15.  Consumer Protection (Perlindungan konsumen)

16.  E-Commerce dan E-Government.

Di Indonesia penting akan hadirnya cyberlaw sebagai hukum, mengingat Indonesia merupakan negara undang-undang yang mengingat hukum-hukum tradisonal maupun modern sehingga mampu mengimbangi perkembangan teknologi dunia maya secara pesat.

Tujuan dari dibentuknya Cyberlaw menurut Sunarto (2006:42) yaitu:

1)      Melindungi Data Pribadi, situs (website, software, e-commerce, dll)

2)      Menjamin Kepastian hukum

3)      Mengatur tindak pidana cyber crime

 

2.2  Perkembangan dan Contoh kasus Cybercrime

Dengan perkembangan kemajuan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh yang telah terjadi khususnya di Indonesia seperti penipuan online (barang, jasa, lowongan), penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Kasus yang pernah terjadi di Indonesia seperti, hacking beberapa data internet berupa (situs, software yang berisikan virus, e-commerce, dll), penyadapan transmisi data oranglain, dan memanipulasi data (contohnya email, e-commerce, twitter, dll). Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian material atas orang lain. 

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah Indonesia sulit mengimbangi serangan Teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Bahkan telah beredar berita pelaku yang menggunakan media online sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal. Pelaku memanfaatkan teknologi jejaring sosial twitter, fb, IG sebagai alat untuk mencari mangsa yaitu korban cybercrime.

Twitter, fb sendiri telah menjadi serangan dari suatu program kejahatan yang digunakan untuk hak akses demi memasuki/menyusup kedalam suatu system. Seperti link tidak dikenal atau (phising) dari fb, twitter, Ig yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna padahal link tersebut merupakan program bajakan yang dimana dapat mengambil data pribadi dan penyadapan. Bahkan ada yang berpura-pura sebagai kontak yang dikenal demi untuk membagikan link tersebut kepada teman atau korban.

Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah meretas data pada sector e-commerce seperti bukalapak, tokopedia, JD.ID, Shoope, Traveloka, Gojek, yang terjadinya kebocoran data akun atas insiden tersebut. Dan bahkan pernah dijual nya e-commerce tokopedia dan Gojek di darkweb. Kasusnya berupa kelalaian atas penyedia e-commerce yang berujung pada password nya di hash, email, data sekunder, nomor hp, bahkan pemblokiran akun. Menurut BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) tokopedia berada diposisi ke-2 yang telah terjadinya kebocoran dalam laman darkweb pada 19 april 2020 seharga 91 milion sebelum piZap.com yang berada pada posisi ke 3.

 

2.3  Klasifikasi Cybercrime

Adapun klasifikasi cybercrime sebagai berikut:

1.      Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang

software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut

melalui jaringan internet.

2.      Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses

pada system komputer sebuah organisasi atau individu dengan di protect password.

3.      Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program

transmisi elektronik yang mengganggu transmisi informasi dan menghancurkan

data di komputer.

            Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet khususnya

Indonesia, antara lain:

a.       Manajemen Warnet: hampir diseluruh Indonesia digunakan sebagai fasilitas untuk Melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnya lalu lintas system administrasi dan penggunaan Internet Protocol (IP) dinamis yang sangat bervariatif.

b.      ISP (Internet Service Provider): belum membatasi/memblokir penggunaan provider berupa data privasi dalam mencabut nomor telepon yang menggunakan internet.

c.       LAN (Local Area Network): mengakses internet secara bersamaan (sharing).

Namun tidak mencatat dalam log file aktifitas dari masing-masing client jaringan.

Berbicara mengenai tindak kajahatan (crime) tidak terlepas dari lima faktor yang terkait antara lain, karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.

Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua yaitu:

·         Blue Collar Crime: biasanya di deskripsikan memiliki sterotip, seperti kelas social bawah – menengah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan sebagainya.

·         White Collar Crime: biasanya digambarkan terbalik seperti mempunyai ilmu pengetahuan tinggi, berpenghasilan tinggi, berpendidikan ternama / pekerjaan ternama, dan sebagainya.

 

2.4  Jenis – jenis Cybercrime

Berikut ini adalah jenis kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitas nya yaitu:

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service

·         Illegal Acces (memasuki akses tanpa izin ke system komputer)

2.      Illegal Content (Konten tidak sah)

3.      Data Forgery (Pemalsuan Data)

4.      Cyber Espionage (Penyadapan / Mata-mata)

5.      Cyber Sabotage and Extortion: (Mencuri Data, Menyalahgunaan device komputer, memanipulasi, merusak, sabotase, membobol system komputer jaringan).

6.      Offense againt Intellectual Property: (Penyerangan ke komputer / server melalui                  jaringan internet, penyerobotan domain name dan kemiripan situs web)

7.      Infringements of Privasi:

·         Hijaking (pembajakan, eksploitasi merugikan korban berupa material maupun immaterial)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1  Pengertian Data Forgery

            Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:

1.      Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2.      Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

3.2   Contoh Kasus Data Forgery

  1. Data Forgery Pada KPU.go.id

Pada hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT. Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi  ”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak  Rp 600.000.000,00.

·         Analisa Kasus

Setelah dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal dan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime.  ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:

Dani firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi: setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi:

  1. Akses kejaringan telekomunikasi
  2. Akses ke jasa telekomunikasi
  3. Akses kejaringan telekomunikasi khusus

Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi, pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus dani Firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:

  1. UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
  2. UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

  1. Perlu adanya cyberlaw: Cyber crime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.
  3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

3.3   Solusi Pencegahan Data Forgery

            Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian sebagai berikut       :

  • Verify your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

  • If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

  • Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

  • Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

3.4  Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

3.5  Solusi Mencegah Data Forgery

            Adapun solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:

  1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga – lembaga khusus.
  3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
  4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

            Berdasarkan kesimpulan pembahasan pustaka dari beberapa sumber, bisa disimpulkan bahwa pelanggaran data dan pencurian identitas serta penyalahgunaan kartu kredit pada bank khususnya pada sektor E-commerce. berbagai teknologi keamanan pun digunakan untuk mengatasi ancaman pelanyalahgunaan data dan pencurian data kartu kredit Bank telah berkembang selama bertahun-tahun, namun masalah keamanan data pun masih terjadi. Diperlukan solusi yang mampu memperkuat sistem hukum dan manajemen yang ada yaitu perlu ditingkatkannya Teknik kriptografi yang lebih canggih agar keamanan data bisa terjaga.

            Selama data pribadi pelanggan maupun data perusahaan Bank dan E-commerce dalam Aplikasi mudah diakses maka kejahatan pelanggaran data dan pencurian identitas akan menjadi kejahatan yang mudah dilakukan. Serta lemahnya penegak hukum akan mengurangi rasa takut tertangkap / dituntut. Pemerintah harus menegakan peraturan yang belum di atur. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin masyarakat dari kemungkinan yang di timbulkan serangan dari luar maupun nasional. Dengan adanya perlindungan, maka kekhawatiran akan tekanan / ancaman akan berkurang dan pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin maju.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

https://hatespeechgroup.wordpress.com/cybercrimedancyberlaw/

https://docplayer.info/52729154-Makalah-etika-profesi-ti-illegal-content-dan-data-forgery.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Project Ara , Bagus buat yang suka Otak-Atik HP